13/10/20

Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama


Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi.

Komentar Pers, Hendardi, Ketua SETARA Institute Jakarta, 13/10/2020

Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama


Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.
Komentar Pers, Hendardi, Ketua SETARA Institute Jakarta, 13/10/2020

Komentar Pers, Hendardi, Ketua SETARA Institute



Jakarta 13/10/2020

Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, 
Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama 


1. Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945  dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

2. Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. 

3. Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

4. Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi

08/10/20

KABAGOPS POLRES KAYONG UTARA HADIR DALAM RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2020

 

Pada hari Kamis, 08 tanggal Oktober 2020 pukul 15.30 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara jalan  Byangkara Desa Sutera  Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara telah di laksanakan kegiatan Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilihan berkelanjutan Tahun 2020.

    Perihal Undangan Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September tahun 2020. Adapun yang hadir kegiatan tersebut Ketua Kpu, Sekretaris Kpu, Anggota Kpu, Bawaslu, Para Ketua Partai / Yang Mewakili, Instansi terkait . Maupun  undangan eksternal yaitub Kapolres Kayong Utara , diwakili Kabag Ops Polres Kayong Utara, Kantor Kementrian Agama Kab. Kayong Utara, Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab.kayong Utara di wakili Kasi Data kab.kayong Utara, dan Kepala Kesbangpol kabupaten Kayong Utara.


    “Kegiatan tersebut merupakan langkah-langkah antisipasi KPU kab.kayong Utara untuk meminimalisir terjadinya perubahan databese yang digunakan dalam pembuatan Rekapitulasi pendaftaran pemilu di kabupaten Kayong Utara” ucap Kabagops Polres Kayong Utara.

 

Adapun Tujuan dan maksud kegiatan tersebut merupakan Agenda Bulanan KPU kabupaten Kayong Utara untuk melakukan verifikasi data Pemula tambahan dan kekurangan untuk melakukan Rekapitulasi pendaftaran pemilu di kabupaten Kayong Utara .Kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilihan berkelanjutan di laksanakan setiap tgl 01 sampai 10 Setiap bulanan untuk mengetahui seberapa besar jumlah perserta tambahan dan kekurangan Pemilihan berkelanjutan di kabupaten Kayong Utara . Untuk melakukan menambah data pemilu berkelanjutan dengan menggunakan Database Perkawinan dan Pensiunan PNS,TNI/Polri dan untuk melakukan kekurangan Pemilihan berkelanjutan menggunakan Database imigrasi dan meninggalkan dunia .

07/10/20

Penyemprotan Disinfektan di Hotel Mahkota Kabupaten Kayong Utara



Kegiatan penyemprotan disinfektan di Hotel Mahkota Kabupaten Kayong Utara , Penyemprotan ini dilakukan oleh Personel Polres Kayong Utara, guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) Rabu (7/10/2020).

Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, hal ini juga perlu dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Hotel Mahkota. Menurutnya, memang sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat bersatu dalam menghadapi pandemi wabah Covid-19 saat ini.



"Ini intinya adalah menjaga merawat, Mari menjaga kebersihan dan lingkungan kita, tempat kerja dan rumah," ujar Kapolres

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjalankan protokol pencegahan Covid-19 ini. Sehingga, dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 ini yang saat ini kasus positif terus meningkat.  "Ini adalah kegiatan membersihkan sarana wisata di Sukadana. Terus menjaga jarak kita dengan yang lain," ujarnya.



Kabag Ops Polres Kayong Utara AKP Bambang Prihono mengatakan, penyemprotan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, pihaknya harus menjamin pelayanan yang sesuai standar bagi wisawatan dan pengunjung.

Penyemprotan akan terus dilakukan hingga situasi dinyatakan aman. Untuk warga negara asing atau warga negara Indonesia yang berasal dari daerah yang sudah terpapar harus membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit terdekat," kata Kabag Ops

Kapolres Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pejabat administrator Pengawas Dan Fungsional Tertentu Di Kabupaten Kayong Utara



Telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional tertentu di Lingkungan Kabupaten Kayong Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo. Rabu (7/10/2020)

Berdasarkan Keputusan Bupati Kayong UtaraUtara: Nomor 821.24/110/BKPSDM- I.B Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan/Pegawai Negeri Sipil/ dari Dan Jabatan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan jumlah 213 orang yang dilantik. 



Kegiatan Pelantikan Tersebut dipimpin oleh Bupati Kabupaten Kayong Utara beserta Wakil bupati, pabung kodim ketapang dan forkopimda. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan pelayanan yang maksimal untuk penyelenggaraan urusan daerah pemerintahan Kabupaten Kayong Utara. 



Dalam kegiatan tersebut, tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan Masker, mencuci tangan dan dilakukan pengecekan suhu langsung dari dinas kesehatan maupun tim Gugus Tugas Covid-19 sebelum memasuki ruangan.

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...