30/03/21

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi




Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

"Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno. 

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. 

"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

18/03/21

Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional



JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diwakili oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ada beberapa hal yang dibahas pada kesempatan itu diantaranya  peringatan Hari Penyiaran Nasional tanggal 28 Maret-1 April 2021 di Jawa Tengah (Jateng). 

Argo menyampaikan, terkait dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional, aparat kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah dan Polres Solo bakal melakukan  pengamanan. 

"Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah telah berkolaborasi perihal pengamanan dan pengawalan pada saat pelaksanaan kegiatan," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).

Selain membahas soal Hari Penyiaran Nasional, Argo juga memaparkan sejumlah kegiatan Polri yang dewasa ini dilakukan serba online setelah menghadapi Pandemi Covid-19. 

Jenderal bintang dua itu  menyampaikan soal peran dan fungsi Polri dalam menyukseskan program vaksinasi nasional kepada KPI. Pasalnya, Korps Bhayangkara menyiapkan 13.500 tenaga vaksinator dan 40.000 Bhabinkamtibmas yang bertugas melaksanakan tracer. "Semua kegiatan guna mempercepat penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Argo.

Disisi lain, Argo menyebut, saat ini Polri juga telah memiliki Platform Televisi Streaming yaitu Polri TV dan Radio yang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat secara update dan mengurangi penyebaran pemberitaan yang kurang baik.

Di kesempatan itu, Ketua KPI Agung Suprio menjelaskan bahwa kegiatan audiensi ini sekaligus menyampaikan harapannya agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat berkenan hadir pada peringatan Hari Penyiaran Nasional tersebut. 

"Kami sangat mengharapkan kehadiran Bapak Kapolri untuk hadir pada puncak acara Peringatan Hari Penyiaran Nasional," kata dia. 

Menurut Agung, kegiatan tersebut rencananya bakal dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan para direktur televisi.

"Pelaksanaan hari puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional akan disiarkan di 16 Stasiun Televisi Nasional," tutup Agung.

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...