13/10/20

Komentar Pers, Hendardi, Ketua SETARA Institute



Jakarta 13/10/2020

Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, 
Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama 


1. Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945  dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

2. Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. 

3. Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

4. Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wr wb. Saya Sangat berterimah kasih kepada Ustadz Abdul Nandar berkat semua bantuan yg diberikan saya sdh buka usaha dan memiliki beberapa Restoran ternama di Surabaya mengatakan ”Saya dulu seperti orang gila, bahkan hendak bunuh diri, usaha saya ditipu sahabat karib dan membawa lari semua uang saya. Saya pun harus menanggung hutang supplier dari usaha kontraktor yang dibawa lari teman saya. Kesana kemari minta bantuan gak ada yang nolong. Bahkan saya sudah keliling Indonesia untuk mendapatkan atau mencari pinjaman dan dana gaib, tapi untung di ujung keputus asa’an saya bertemu dgn Ustadz Abdul Nandar yang dikenalkan oleh adik ipar saya, akhirnya bliau menawarkan bantuan Dana Gaib tanpa tumbal/resiko diawal ataupun akhir dan dari golongan putih.setelah persyaratanya dilengkapi dan ritual selesai, MENGEJUTKAN !!!, saya mendapatkan dana gaib sebesar 700jt dihadapan saya. ATAU Anda Mau sperti sya silakan anda tlp Ustadz Abdul Nandar Di No 0853-3733-4757

    BalasHapus

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...