25/02/19

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga















Bhabinkamtibmas Briptu Tomi melaksakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang hilir Kabupaten Kayong Utara, Senin (25/2/2019).

Kegiatan tersebut sebagai  bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar  (pungli) yang di atur  dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan  pengurusan surat menyurat  maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah  diwajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.
Kapolsek Simpang Hilir IPTU Aris Pramuji Widodo, S.Ap. mengingatkan semua personel Bhabinkamtibmas agar  tugas -tugas yang memang jadi atensi pimpinan semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...