10/01/19

Polsek Telok batang bersinergi dengan Koramil maksimalkan Pengamanan lahan perkebunan

Kapolsek Telok batang Iptu Jumari Setiawan S.H. memaksimalkan pelayanan pengamanan , bersinergi dengan pihak Keamanan TNI  dan Polisi pamong praja Kecamatan .   untuk  menyelesaian  permasalahan , Warganya dengan pihak P.T  perusahan kebun Kelapa sawit .

Kegiatan dilaksanakan pada  hari Rabu tanggal  (9/1)  sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan bertempat di Desa Banyu Abang Kec. Teluk Batang,   Dilaksanakan mediasi antara warga  Dusun Harapan makmur dengan Dusun Tunas Harapan.  Tentang Pembebasan lahan yang terletak di Dusun Harapan Makmur, seluas 157 SKT dengan luas 374 Ha yang akan digarap oleh Perusahaan PT KAP  Kec. Teluk Batang, mengingat lahan yang digarap Dan dibebaskan tersebut atas nama seorang warga bernama  Darwin dan kawan.
Kadus Harapan makmur warga Dusun Tunas Harapan tidak terima dengan sebagian lahan yang sudah diganti rugi tersebut ada dikomplain oleh beberapa warga Dusun Tunas Harapan bahwa lahan tersebut yang terletak di Dusun Harapan Makmur  sudah pernah digarap oleh warganya tahun 1994 .

Yang  menjadi  tuntutan warga Dusun Tunas Harapan sebagai berikut :
Perwakilan warga atas nama  ,Pak Ahlan mantan kadus Tunas harapan.
mempertegas memberikan pertanyaan pada pihak  perusahaan.  waktu memulai penggarapan  tidak ada sosialisasi , kepada warga pemilik tanah  langsung main tanam saja .

Pihak Perusahan menanggapi melalui   Sdr  Sapto Humas PT. KAP .
Perusahaan sudah melakulan sosialisasi dari Tr 1 sampai dengan Tr5 Desa Harapan Makmur dan sosialisasi sudah dilakukan selama 2 kali dan pada bulan september 2018 sudah dilakukan pembayaran ganti rugi lahan milik warga dan pihak perusahaan sudah melakukan pemeriksaan dokumen, pengumuman dan peta hasil ukuran yang dilakukan di rumah Kadus Desa Harapan makmur Sdr. Darwin serta sudah memberi tenggang waktu selama 2 minggu, apabila ada warga yang keberatan/komplain.dikarena atas undangan dari masyarakat yang punya lahan, dnan pembayaran oleh perusahaan terhadap pemilik lahan berdasarkan SPT

Hasil dari pada mediasi :
 Mempersilahkan, warga untuk melengkapi bukti kepemilikan tanah yang mereka komplain.
2. Pemilik lahan yang terkena garapan oleh Perusahaan mempersilahkan diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
3. Mengenai lahan yang ada tumbuhan nipah dan terkena garapan perusahaan agar BPD Desa Banyu abang, Pj Kades untuk menghubuangi Dinas terkait dan meminta penjelasan apakah lokasi tersebut bermasalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...