Iptu Zuanda Kasubbagkum Polres Kayong utara . Melaksanakan tugasnya sebagai penasehatan bantuan hukum ditempat tiugasnya . Seperti yang Dia lakukan pada hari Rabu tanggal (9/1) sekitar pukul 09.30 WIB bertempat diruang PPKO Polres Kayong Utara . mengikuti sidang pelanggaran Disiplin . Dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi saksi terhadap terduga pelanggar berinisial Brilda . D .I Jabatan Anggota Bagsumda Polres Kayong Utara.
>Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/VII/2018 /Provos tgl 9 Juli 2018
>Wujud Perbuatan: tidak melaksanakan dinas dan meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin Pimpinan pada saat siaga 1 dalam rangka Operasi Mantap Praja Kapuas 2018 terhitung mulai tanggal 11 Juni 2018 s.d. 1 Juli 2018 atau selama 12 hari kerja tanpa ijin sah dari pimpinan.
> Melanggar Pasal: Pasal 4 huruf (d) dan(m) dan pasal 6 huruf (b) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Hasil putusan:
Sesuai dengan Nomor:KEP/01/I/HUK.12.10./2019 yang bersangkutan dikenakan Patsus Selama 21 Hari.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar