Sebagai wujud tegasnya pembinaan dan pengawasan personel dilingkungan Satuan kerja Polres Kayong. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin , perbuatan lain ataupun tindak pidana . Seperti yang dipimpin Kasubbaghumas . Pada hari Rabu tanggal (9/1) sekitar pukul 11.30 WIB bertempat diruang PPKO Polres Kayong Utara dilaksanakan giatan sidang Disiplin dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi - saksi terhadap terduga pelanggar a.n. BRIPDA DENI IRAWAN NRP 93060419 Jabatan Anggota Bagsumda Polres Kayong Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/VII/2018 /Provos tgl 9 Juli 2018
Wujud Perbuatan: tidak melaksanakan dinas dan meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin Pimpinan pada saat siaga 1 dalam rangka Operasi Mantap Praja Kapuas 2018 terhitung mulai tanggal 11 Juni 2018 s.d. 1 Juli 2018 atau selama 12 hari kerja tanpa.
Hasil putusan:
Sesuai dengan Nomor:KEP/01/I/HUK.12.10./2019 yang bersangkutan dikenakan Patsus Selama 21 Hari wajib hukumnya untuk diperiksa melalui persidangan .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar