10/01/19

Kasubbaghumas Pimpin Sidang Disiplin Anggota


Sebagai wujud tegasnya pembinaan dan pengawasan  personel dilingkungan  Satuan kerja Polres Kayong.  Bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin , perbuatan  lain ataupun tindak pidana .
Seperti yang dipimpin Kasubbaghumas . Pada hari Rabu tanggal (9/1) sekitar pukul 11.30 WIB bertempat diruang PPKO Polres Kayong Utara  dilaksanakan giatan  sidang Disiplin dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi - saksi terhadap terduga pelanggar a.n. BRIPDA DENI IRAWAN NRP 93060419  Jabatan Anggota Bagsumda Polres Kayong Utara.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/VII/2018 /Provos tgl 9 Juli 2018

Wujud Perbuatan: tidak melaksanakan dinas dan meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin Pimpinan pada saat siaga 1 dalam rangka Operasi Mantap Praja Kapuas 2018 terhitung mulai tanggal 11 Juni 2018 s.d. 1 Juli 2018 atau selama 12 hari kerja tanpa.

Hasil putusan:
Sesuai dengan Nomor:KEP/01/I/HUK.12.10./2019 yang bersangkutan dikenakan Patsus Selama 21 Hari wajib hukumnya untuk diperiksa melalui  persidangan  . 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...