24/09/18

Polres Kayong Berikan pam Maksimal dikantor Kpud paska Sidang Adjudikasi dan Masa Kampanye pemilu 2018 .

setelah selesainya  sidang Adjudikasi  penyelesaian sidang sengketa  pemilu 2018.
 Penyelesaian permasalahan Adminitrasi. pendaftaran para calon anggota legislatif .  Untuk masa priode tahun 2019 s/ d 2024 .  Khususnya pendaftaran  anggota Dewan. Dalam sidang tersebut  Ketua Banwaslu  Kabupaten  Kayong utara . Mengambulkan  permintan  pemohon  dan membatalkan  Bap dari  Kpud  kab. Kayong . memutuskan  dan menetapkan agar pihak termohon mengembalikan hak - hak dari pemohon bebas memilih dan dipilih dalam pesta Demokrasi .Untuk mengawal dan menindak lanjuti proses  putusan dari  Ketua banwaslu  kab . Kayong  .
Dimana dalam putusan ini  ada 15 orang  calon Angt Dewan   yang  merasa dirugikan atas penolakan dari pada Kpud kab .Kayong . Tentang surat  Keterangan Kesehatan yang bermasalah  .
Untuk menjamin dan memastikan  keamanan dan ketenangan  dalam pelayanan pesta demokrasi di kantor   Kpud .dan kantor  Banwaslu  kabupaten  Kayong utara . Anggota Polres Memberikan pengamanan  tetap dan maksimal .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...