24/09/18

Bhabinkamtibmas Seponti binluh Tentang Perkawinan Dini

Menindak lanjuti  program pemerintah Republik Indonesia . Dengan dasar  Hukum sebagaimana yang diatur didalam Undang -undang  Nomor : 1  tahun 1974 . Undang undang ini  berbicara tentang perkawinan merupakan Kebijakan yang mendiskriminasi  perempuan  .
Dimana dalam undang -undang ini mengatur tentang
Yang menjadi sasaran adalah  warga yang tinggal di kampung Pedalaman . Karena masih sering terjadi pernikahan dini oleh warga yang tinggal di kampung .
batasan  umur minimal antara  Laki - laki dan permpuan tidak sama .  Dimana umur minimal  perempuan  16 tahun sedangkan  laki -laki 19 . Tahun Dalam pencegahan terhadap perkawinan Dini dikalangan kaum perempuan . Maka kegiatan yang dilaksanakan pada hari  Senin tgla 24 Sept 2018 . Bertempat di Balai Desa seponti  dilaksanakan giatan   bimbingan penyuluhan dan sosialisasi  terhadap  . Warga masyarakat agar dapat mengingatakan dan mematahui aturan Undang undang perkawianan .  Kegiatan dilaksanakan  bersama dengan tim dari  Pemda Kayong utara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...