31/01/20

Tatap Muka Kapolres Kayong Utara Dengan Masyarakat, Penjelasan Penanganan Kasus Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Koperasi Syariah KSM


Kayong Utara - Ribuan nasabah Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) tertipu miliaran rupiah, dananya digelapkan salah seorang terduga Direktur yang berhasil diamankan Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep I. Rosadi, M.P.A., mengatakan memang telah terjadi dugaan kasus unsur penggelapan yang dilakujan direktur Koperasi Syariah KSM.


Disampaikannya, ada sebuah Koperasi Syariah yang bernama KSM, yang salah satunya beroperasi di Teluk Melanau, Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Mengalami, mungkin salah manajemen, atau mungkin memang niat dari Direkturnya untuk mengambil keuntungan dari dana yang dikumpulkan oleh anggota koperasi atau nasabah.

Ketika diketahui akan terjadi masalah, disebutkan Kapolres masyarakat berbondong-bondong mau mengambil dana yang sudah disetorkan. Yaitu simpanan wajib atau simpanan pokok, yang rata-rata minimal 1,5 juta rupiah, dengan jumlah anggota kurang lebih sekitar seribuan orang.

"Ada sekitar 800 juta uang nasabah yang sudah masuk dan diputar kepada beberapa unit dari KSM. Di Kabupaten Kayong Utara ada 15 unit dan ini merupakan cabang dari KSM yang ada di Kabupaten Ketapang," ungkap Kapolres, saat ditemui media usai acara tatap muka dengan masyarakat di gedung serbaguna desa Teluk Batang, dalam rangka penjelasan penanganan kasus penggelapan tersebut, Kamis (30/01/2020).

Lebih jauh Kapolres menyampaikan, masyarakat meminta dana yang sudah mereka setor untuk dikembalikan, namun pihak Koperasi tidak bisa menyanggupinya. Inilah yang membuat masyarakat tidak percaya, dan berbondong-bondong mendatangi kantor KSM yang berada di Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir.

Disambungnya lagi, pada malam hari, Selasa (28/01) pihak Polres Kayong Utara bergerak cepat mengamankan direktur atau kepala koperasi, guna diperiksa. Dan hari ini, Kamis (30/1) sudah ada beberapa masyarakat yang melaporkan.

"Polres Kayong Utara akan melihat, apakah yang bersangkutan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Jika terbukti ada praktek penipuan, penggelapan uang anggota koperasi ataupun nasabah, maka akan dilakukan tindakan-tindakan lebih lanjut. Unsur pidananya kita usut, kemudian kita akan lacak kemana saja dana yang tersimpan ini, dilarikan. Kita akan melacak aliran dana dari seluruh nomor rekening yang dimiliki, serta memeriksa seluruh orang yang berkaitan dengan yang bersangkutan, termasuk juga masyarakat yang menjadi korban," imbuh Kapolres lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...