30/10/19

Demi menjaga keselamatan Pengguna sepeda motor dilarang lebih dari 2 Orang.


Warga  Masyarakat Kayong  utara  sebagai  pengguna sepeda motor masih sering ditemukan dijalan umum menggunakan  sepeda motor lebih dari 2 (dua) orang atau lebih jelasnya  menggongcenorang lebih dari (satu) orang ,  Perbuatan  menggonceng orang lebih dari satu orang sudah jelas melanggaran aturan keselamatan  berlalu lintas.  tindakan ini sudah  jelas salah melanggar aturan.  untuk mempertegas  menggak aturan ini  Dalam kesempatan pelaksanaan operasi  Zebra Kapuas thn 2019,  personel yang terlibat dalam kegiatan ops  zebra  selain melakukan  penindakan terhadap pengguna jalan pelanggaran Lalu lintas. Diberikan juga himbauan dan Stiker yang berisi penegasan tentang  penggunaan sepeda motor   dilarang keras lebih dari 2 Orang.  Aturan ini warga masyarakat belum tahu terutama warga yang tinggal di Pedesaan karena keterbatasan transportasi masih sering menggunakan Sepeda motor lebih dari 2 Orang.  Pihak kepolisian sangat mengharapkan  melalui  pembagian stiker dan himbauan warga mengindahkan dan memahaminya demi  kelancaran dan keselamatan berlalu lintas  Pesan " Kasat Lantas Iptu Sulardi . S.IP pada saat ditemui dilapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...