23/06/19

Pengedar Narkoba Ditangkap Satreskrim Polres Kayong Utara


Kayong Utara - Satreskrim Polres Kayong Utara mengamankan 4 (empat) terduga pengedar narkoba jenis sabu - sabu di Dusun Padat Karya Desa Sungai Mata - Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (22/6/2019).

Terduga pengedar narkoba jenis sabu - sabu yang ditangkap Satreskrim Pokres Kayong Utara berinisial H (30), KH (28), AG (22) dan WG (44).

Kapolres Kayong Utara AKBP Asep I. Rosadi, M.P.A., membenarkan adanya penangkapan 4 terduga pengedar narkoba jenis sabu - sabu oleh Satreskrim Polres Kayong Utara.

"Memang benar, Satrekrim telah mengamankan empat terduga pengedar narkoba jebis sabu - sabu," ujar Kapolres, di ruang kerjanya.

Ditambahkannya, satu diantara emapat terduga yang berinisial H merupakan TO (Target Opersai) Satresnarkoba Polres Kayong Utara.

Mewakili Kapolres Kayong Utara, Kasatreskrim AKP Denni Gumilar menyebutkan penangkapan empat terduga pengedar narkoba jenis sabu - sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Padat Karya Desa Sungai Mata - Mata Kecamatan Simpang Hilir ada kegiatan perjudian. Setelah ditindak lanjuti oleh personil Satrekrim dengan mendatangi lokasi tersebut ternyata tidak ditemukan adanya giat perjudian.

"Namun di lokasi ada empat orang laki - laki, yang satu diantaranya sudah masuk daftar TO Satresnarkoba Polres sebagai terduga pelaku pengedar narkoba jebis sabu - sabu," jelas Kasatreskrim Polres Kayong Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...