26/04/18

Bhabinkamtibmas dan K spkt Polsek Pulau Maya mediasi kasus KDRT

 Dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung penganyom  pelayanan harkatibmas  . Anggota  babinkatibmas dan kspkt Polsek Pulau maya melaksanakan tugasnya, Memberikan rasa aman  pada warganya ini yang dilakukan ;  pada hari selasa  tanggal 24 april 2018 sekira pukul 20.00 wib bertempat dikantor polsek Pulau maya anggota  piket jaga polsek  dan babin  telah melakukan mediasi penyelesaian KDRT yang di lakukan oleh warga Dusun limau manis Desa satai Lestari kec.  PMK pelaku an.  Asmirudin Bin Dilan terhadap istrinya An. Tina Binti Sahiman, warga Dsn. Limau Manis Desa Satai Lestari, Kec. Pulau  maya . Yang mana kedua belah pihak  telah melakukan kesalahan didalam membina keluarga antara Suami dan istri .  Karena atas kejadian masalah keluarga tersebut , salah satu dari suami /istri sempat memberikan Laporan pengaduan pada pihak Polsek  Pulau Maya.  Atas laporan permasalahan  keluarga tersebut  . Anggota yg sedang bertugas piket jaga  memberikan arahan dan penjelasan  tentang , sangsi dan hukuman  denda  sebagaiman yg tersurat  dalam pasal . Undang -undang  KDRT .  Yang akhirnya kedua belah pihak  memahami apa  maksud dan tujuan di buatnya  undang undang Kdrt tersebut .  Yang akhirnya kedua belah pihak , bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Selama kegiatan berlangsung aman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...