22/03/18

Kapolsek simpang Hilir melakukan pemeriksaan surat menyurat dan sikap tampang anggota



Polri sebagai aparat penegak hukum yang di amanatkan oleh UU no 2 tahun 2002 pasal 13 ayat 2.   Maka dari itu harus memberi contoh kepada masyarakat khusus tentang kelengkapan surat menyurat . Maka dari itu pada apel pagi  hari kamis kapolsek simpang hilir dan kanit provost melakukan pemeriksaan surat menyurat anggotanya .. adapun surat menyuratnya yg di periksa yaitu KTA. KTP. SIM A. C   Kartu senpi yg memegang senpi. Dan juga memeriksa sikap tampang kerapian anggota.  Iya  kita memeriksa surat menyurat dan sikap tampang secara rutin  kata iptu aris pramudji w. S.Ap.  anggota harus diperiksa secara Rutin agar yg mati surat menyuratnya segera di perbahurui dan yg rambut panjang agar di pangkas dan memakai baju yg rapi. Setelah pemeriksaan anggota di kasih pengarahan oleh kapolsek   agar anggota disiplin dalam melaksanakan tugas . 

Dan melaksanakan tugas sesuai dengam fungsinya masing masing dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas . Sesuai dengan program kapolri  kita harus promoter (profesional. Modern. Terpecaya) . Semua program tersebut  tentunya di awali dengan kedisiplinan anggota  kata kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...