19/07/21

Himbauan Pembakaran hutan dan Lahan

 Personel Polsek Sukadana Bripka Charles D Makin lakukan himbauan stop Pembakaran hutan dan Lahan di Desa Sedahan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Minggu, (18/07/2021).Bripka Charles D Makin yang merupakan personel Polsek Sukadana lakukan himbauan stop karhutla dengan berkunjung pada warga dan warung serta rumah makan.

Beliau menyampaikan bahwa membakar hutan dan lahan adalah pelanggaran dan dapat diancam hukuman yang tegas kepada pelakunya baik disengaja maupun tidak.

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa seseorang yang terbukti melakukan pembakaran dapat dihukum dengan hukuman maksimal 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah).

Membuka lahan tanpa harus dibakar dapat dengan cara tradisional maupun modern ucap beliau.(as)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...