Polres kayong utara
melalui Satuan Rerese Krimininalitas melakukan penyelidikan dengan cara teknikal
Konfrontir antara barang bukti hasil kejahatan
dengan si pelaku. Kegiatan penyelidikan dengan cara menkonfrontir adalah salah
satu teknik untuk mendapat kepastian
siapa yang melalukan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana yang diatur
didalam pasal 362 KUHP. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. David Dino Sipahutar
S.H. yang didampingi anggota penyidiknya. Maka setelah dilaksanakan kegiatan
konfrontir dipastikan bahwa yang melakukan tindakan pencurian barang jenis
Speker (pengeras suara) yang bermerk AC
Pro adalah yang berinisial Y.A. Kemudian pihak penyidik mengintrogasi sembari
memberikan pertanyan tentang perbuatan dan cara modus operandinya untuk
melakukan kejatahan tersebut Yang bersangkutan tidak bisa berkelit dan mengakui
perbuatannya pada penyidik. Tersangka berinisial Y.A sekarang berumur 25 thn dengan alamat Desa matan jaya
Kecamatan Simpang hilir Kabupaten Kayong utara Kalbar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kapolres AKBP Asep I.Rosadi M.P.A melalui
Kasat Reskrim mengadakan penangkapan dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Kemudian dimasuk
kedalam rumah tahanan Polres Kayong utara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bhabinkamtibmas Himbau 5M
Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...
-
Polres Kayong Utara bertanggung jawab menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat wilayah atau regional Kayong ...
-
Sukadana - Satlantas Polres Kayong Utara khususnya yang bertugas di Samsat Sukadana bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor ntah i...
-
Kayong Utara - Personel Satreskrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar bidang operasi pasar dan ketahanan pangan melaksanakan pengecekkan semba...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar