16/01/20

Tersangka Pencurian dirumah kosong ditinggal penghuni ditangkap Satreskrim.



Polres kayong utara  melalui Satuan Rerese Krimininalitas melakukan  penyelidikan dengan cara teknikal Konfrontir  antara barang bukti hasil kejahatan dengan si pelaku. Kegiatan penyelidikan dengan cara menkonfrontir adalah salah satu teknik untuk mendapat kepastian  siapa yang melalukan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana yang diatur didalam pasal 362 KUHP. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. David Dino Sipahutar S.H. yang didampingi anggota penyidiknya. Maka setelah dilaksanakan kegiatan konfrontir dipastikan bahwa yang melakukan tindakan pencurian barang jenis Speker (pengeras suara)  yang bermerk AC Pro adalah yang berinisial Y.A. Kemudian pihak penyidik mengintrogasi sembari memberikan pertanyan tentang perbuatan dan cara modus operandinya untuk melakukan kejatahan tersebut Yang bersangkutan tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya pada penyidik. Tersangka berinisial Y.A sekarang  berumur 25 thn dengan alamat Desa matan jaya Kecamatan Simpang hilir Kabupaten Kayong utara Kalbar.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  Kapolres AKBP Asep I.Rosadi M.P.A melalui Kasat Reskrim mengadakan penangkapan dan mengeluarkan  surat perintah penahanan. Kemudian dimasuk kedalam rumah tahanan Polres Kayong utara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...