31/10/19

Bhabin melaksanakan Problem Solving kasus pencurian ringan.

Pimpinan  kepolisian mempunyai kebijakan tentang prnyelesaian  perkara yang disebut Crime Restorativ justice .   Adalah suatu cara dalam penyelesaian  perkara berdasarkan  keadilan dan perti mbangan  kepada pelaku tindak pidana  atas  pertangung jawaban perbuatannya. Ssebagimana yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas  dengan  Kanit Reskrim Polsek Sukadana.  Pada hari Rabu  tgl  30 Oktober 2019, sekitar pukul   11.00 wib  di Kantor Polsek Sukadana Bhabinkamtibmas Desa Sutera Brigadir Marsudi  bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas Desa Harapan Mulia Brigadir Rodiansyah  dan  anggota reskrim Polsek Sukadana melaksanakan penyelesaian permasalahan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana yang diatur didalam pasal 362 KUHP .  Yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 02.00 wib   tempat kejadian perkara sebuah  warung kopi 9798 yang beralamat di Jalan Bhayangkara  Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.
Selanjutnya permasalahan tindak pidana pencurian ringan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan serta dibubuhkan tanda tangan kedua belah pihak diatasi materai 6000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...