27/03/19

Polsek Pulau Maya bersama Satreskrim Polres Kayong Amankan 2 TSK pencuri Sarang burung walet




Personel piket satuan fungsi Satreskrim pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira jam 10.00 wib.  menerima laporan polisi Nomor : LP / 24 - B / III / 2019 / Kalbar / Res Kayong Utara tanggal 24 Maret 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) ke 4, dan 5 KUHPidana.
Sebagai pelapor an.  SIAT SAN Alias SANGKU anak laki laki dari CIN KHIONG (Alm) , Pintau / 03 September 1972 / 47 Tahun, Laki-laki, Nelayan , Dusun Muara Keramat Rt 016 Desa Tanjung Satai kecamatan Pulau Maya kab. Kayong Utara prov. Kalimantan Barat.

 Waktu kejadian diketahui pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 17.00 wib  Tempat Kejadian perkara.
 Dirumah sarang burung walet milik pelapor yang beralamat di Dusun Pintau Rt 013 Desa Tanjung Satai Kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat

Kronologi Kejadian
Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 17.00 Wib, saudara  JUMLI memberitahu Kepada pemilik Sarang burung walet  bahwa pada saat. Dirinya  membersihkan rumput liar disekitar bangunan rumah sarang burung wallet pemiliknya.  JUMLI mendapati  bahwa bangunan rumah sarang burung wallet pelapor telah dibobol orang  atau pencuri dari bawah cor lantai beton dibagian belakang sebelah kiri,  Sdr Jumlipun memberitahuan peristiwa ini kepada sipemilik sarang burung, setelah  mendengar atau  menerima berita tersebut tidak lama kemudian pelapor langsung berangkat menuju bangunan rumah sarang burung walletnya tersebut. Dan mengecek  melihat bahwa dibagian cor lantai beton dibagian belakang sebelah kiri bangunan sarang burung wallet nya tersebut sudah dijebol oleh orang dan sarang burung wallet yang ada di dalam bangunan tersebut ada yang hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dengan ada peristiwa ini sikorban melaporkan kepolsek Pulau maya Karimata. Oleh personel polsek langsung ditindak lanjuti  atas kajadiannya membuat Laporan  Polisi. Kemudian petugas piket polsek  mengintrogasi sikorban dan Saksi yang ada, dari hasil introgasi tersebut diketahuilah ada yang diduga sebagai pelaku. Kemudia dikemudian dilakukan penyelidik, maka diketahuilah
siPelaku Dengan Inisial sebagai berikut :Tsk inisial M.Ns  dan JBS. sebagai barang bukti yang diamanakan dari TSK diantaranya : Obeng, pisau,senter dan Dongkarak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...