Pada hari Jum’at ( 4/1- 2019) sekitar pukul 14.00 Wib Polsek Simpang Hilir Polres Kayong telah melakukan penangkapan kepada 2 orang yang diduga pelaku pencurian barang laptop da Tabung gas elpiji yang berat Kg .Tempat Kejadian : Dirumah Pelapor Jl. Provinsi RT. 018 RW. 006 Desa Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara
Kronologi :
Pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 sekira pukul 16.00 Wib tepat nya di rumah Pelapor di Jl. Provinsi RT. 018 RW. 006 Desa Padu Banjar Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, pada saat Pelapor dari berpergian tempat keluarga Pelapor merasa curiga melihat rumah dalam keadaan berantakan dan melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan setelah dilakukan pengecekan kedalam kamar Pelapor melihat Laptop Merk ACER Warna Hitam milik Pelapor sudah tidak ada lagi dan uang receh sekitar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah )n yang di simpan di dalam celengan yang
Kemudian sikorban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Simpang hilir . Kapolsek Iptu Aris Pamudji , langsung memimpin anggota nya Turun kelapangan . Untuk melakukan olah Tkp .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar