29/09/18

BHABINKAMTIBMAS POLSEK SEPONTI JELASKAN PERPRES NO. 87 TAHUN 2016 TENTANG SABER PUNGLI




Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan serta bebas dari pungutan liar Pemerintah dalam hal ini Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor : 87 Tahun 2016, tanggal 21 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Menindaklanjuti adanya Satgas tersebut pihak Kepolisian Sektor Seponti dalam hal ini Bhabinkamtibmas Brigadir M. Taufik turun langsung kelapangan untuk melaksanakan Sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga binaanya di desa Telaga Arum Kec. Seponti, Jum’at (28/09/2018)

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Seponti tidak menjadi pelaku maupun korban dari tindak pidana Pungli karena kedua-duanya dapat dikenakan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...