29/09/18

ANTISIPASI PUNGLI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK SIMPANG HILIR BERIKAN SOSIALISASI LARANGAN PUNGLI KEPADA WARGA

Polsek Simpang Hilir memberikan sosialisasi tentang larangan pungli kepada warga Mata-mata, Kecamatan Simlang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Jum’at (28/9).

Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.

Aiptu Pawali mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Mata-mata baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat. selain memberikan sosialisasi Aiptu Pawali juga membagikan Brosur tentang larangan pungli.

“Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat desa Mata-mata dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungan sekolah dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Simpang Hikir,” tutur Pawali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...