31/08/18

Polsek telok batang amankan giat Mediasi di kantor camat masalah galian C











Untuk  mengantisiapasi  terhadap hal -hal yang tidak  diinginkan terjadi .
Antar warga Desa telok batang tentang  kegiatan penamabangan galian  C  sebagian warga Desa telok batang pro dan kontra  . Terhadap kegiatan tersebut ,  yang berLokasi diDusun  Gunung Tujuh .
Untuk  penyelesaian masalah tersebut 
pada hari Kamis 30 Agustus 2018 sekitar   pukul 09.00 Wib  Penyampaian Aspirasi Masyarakat Kecamatan Teluk Batang . warga menyampaikan aspirasi meminta solusi kepada Camat Teluk Batang mengenai penghentian/ pelarangan Akrivitas  penggalian Tanah Gunung tujuh menggunakan angkutan armada pick Up.Menurut keterangan perwakilan pekerja sdr.Sadikin Pengakutan tanah  mengadakan pertemuan dengan Camat Teluk Batang, Kasi
Adapun hasil dari pertemuan :
1.   Camat Teluk Batang Tidak memberi ijin ataupun mengijinkan aktifitas galian tanah atau batu di gunung tujuh apapun jenis alat angkut nya termasuk pck up.

2.  Kecamatan hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja sedangkan ijin tambang galian C provinsi yang keluarkan.

3  .Camat Teluk Batang menyarankan agar masyarakat membuat surat /meyampaikan aspirasi serta keluhan ke DPRD KKU untuk mendapatkan solusinya.

4.  Camat juga menyarankan agar datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) untuk menanyakan prosedur perijinan nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...