30/08/18

Polres Kayong berikan yanmas pam giat Adjudikasi di Kantor Bawaslu Kayong utar






polda kalbar Pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 pukul 10.00 wib bertempat di Kantor Bawaslu KKU Jln. Batu Daya Sukadana Akan dilaksanakan  kegiatan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Proses Sengketa Pemilu tahun 2019 dengan agenda putusan sidang sebagai pihak pemohon dari  partai  politik  Solidaritas  Indonesia  (PSI) dan termohon KPUD KKU.
- Sidang  tersebut  menindak lanjuti laporan dari sdr miftahus shofa masudi dengan no register PSI 02/PS/PWSL.KYU/20.06/VIII/2018 tanggal 14 agustus 2018.
sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabuoaten Kayong utara  Khosen, SH beserta komisioner dan dihadiri oleh  Pihak termohon
Ketua KPUD Kab .kayong  utara. Rudi handoko,S.Sos Pihak Pemohon (PSI)
Miftahus Shofa Masudi.
Agenda persidangan tentang  permasalahn karena tidak ditetapkanya sdr Miftahus Shofa Masydi  , dalam DCS (daftar  Calon sementara ) .di karenakan tidak bisa melengkapi surat ijazah SMA Sederajat. sidang sebelumnya telah dilaksanakan yaitu pada tanggal 18-19 agustus 2018 yaitu dengan cara  mediasi dari pihak pemohon dan termohon .
Pada  tanggal 21 Agustus 2018 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan termohon.
Dan  dilanjutkan  pada tanggal 23 agustus dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari pemohon dan termohon. Adapun putusan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan Surat keputusan Nomor 02/PS-REG/BWSL,KYU,20.06/VIII/201- Mengabulkan sebagian permohonan pemohon Menjalankan putusan sidang
Pihak Pemohon dan Termohon menerima putusan sidang dan akan menerima salinan putusan sidang setelah 2 hari putusan sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...