14/08/18

Kapolres Kayong utara Hadiri Rapat paripurna penerbitan RaPerda .thn 2018












 Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2018 pukul 15.30 wib bertempat di Gedung DPRD Kayong utara Jl. Sepakat,  Kec. Sukadana , Kab.Kayong utara telah dilaksanakan
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Serta Persetujuan Bersama Antara DPRD Kab. Kayong Utara Terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kab. Kayong Utara

Rapat tersebut di hadiri antara lain sebagai berikut :
- Pj.Bupati Kayong utara Drs H. Sy. Yusniarsyah, M.Si
- Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan, S.I.K
- Pabung Kodim 1203 Ketapang .

Rapat  Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD KKU M.Sukardi, SE.MM dan dihadiri oleh 18 Anggota DPRD dati 25 total anggota DPRD Kab. kayong
 Adapun  Rancangan Peraturan Daerah  yang di bahas antara lain:

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Izin Trayek,

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan,

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Analis Dampak Lalu Lintas,

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan,
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa,
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa,
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Gratis,
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembahan Atas Perda Kab. Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,dan
10.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,

Pendapat akhir dari fraksi di DPRD Memberikan Persetujuan kepada Bupati Kayong Utara
untuk menetapkan menjadi peraturan daerah .
Setelah di setujui oleh ke 6 fraksi kemudian di tetapkan KEPUTUSAN DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN KEPADA BUPATI KAYONG UTARA UNTUK MENETAPKAN 10 (SEPULUH) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA MENJADI PERATURAN DAERAH KABUPATEN   KAYONG UTARA .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...