22/03/18

PEMDA DAN POLRES KAYONG UTARA TUNTASKAN PERMASALAHAN KONPLIK SOSIAL






Dalam menyikapi permasalahan yg terjadi di antara 2 Dua Desa Banyu abang dengan Desa sei Paduan  kecamatan Telok batang Kabupaten Kayong . Tidak mudah diselesaikan  maka untuk hal  ini  Bupati  H. HILDI HAMID harus bertindak cepat dan tepat pada sasaran langsung mengkoordinasikan dengan pihak  polres Kayong  utara  dalam hal ini . Di Hadiri oleh waka Polres Kompol. HARIYANTO.S.H
Dan  periwira penghubung Kodim  Mayor Budi .  Kasat  Intelkam Iptu Jamiat ,  Camat  simpang hilir dan camat Telok Batang. Serta kepala dinas instansi yg terkait . Termasuk tim  T P3K .  kegiatan dilaksanakan .
 pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekitar pukul 10.30 wib sd.12.00 wib diruang rapat kantor Bupati kayong utara telah  dilaksanakan rapat tim terpadu penanganan konflik sosial tentang  penanganan konflik sosial yang terjadi di perkebunan kelapa.sawit PT. KAP  ( Kalimantan agro pusaka ) dengan masyarakat Desa Banyu abang pada tanggal 26 pebruari 2018.

Adapun pokok bahasan dan kesepakatan peserta rapat sbb :
1.   Pemaparan hasil pentelaahaan team tp3 k terkait hasil pengukuran lahan masy yang ditunjukkan oleh masy desa banyu abang.

2.   Tapal batas ssudah ditentukan Bupati tahun 2015 dan lahan yang sudah diukur tersebut masuk wilayt Desa banyu abang yang dikeluarkan oleh kepala desa banyu abang dinilai cacat hukum.
4.   Lahan yang sudah diukur oleh tp3 k tersebut masuk lahan masy desa sei paduan dan sudah dibebaskan oleh masy kepada  PT. kap dan menjadi lahan kemitraan masy sei paduan.
  5. Surat keterangan tanah Desa banyu abang  akan dibekukan karena dinilai cacat hukum dan akan dibahas pada rapat yg akan datang.
6.   Terhadap  masyarakat Desa Banyu abang yang mempunyai SKT akan dibicarakan dengan PT. KAP untuk penyelesaian dengan  cara tali asih yang dibicarakan hari senin tanggal 26 Maret 2018.

7.   Surat Keterangan tanah  masyarakat Desa Banyu abang akan diminta untuk bahan pentelaahaan team TP 3 K dan team konflik sosial.
8.   Hasil dari pentelaahaan dan tanggapan dari PT. KAP akan disampaikan kepada masyarakat sebagai putusan.
Kesimpulan  .
1.   hasil team TP 3 K terkait hasil pengukuran lahan masyarakat yang ditunjukkan oleh masy desa banyu abang masuk dalam wilayah Desa sei paduan dan sudah dibebaskan oleh masyarakat sei.paduan kpd PT. Kap dengan.cara ganti.rugi.
2.   Lahan yang ditunjukkan oleh masyarakat desa banyu.abang merupakan lahan yang sudah mempunyai SKT ganda dari desa sei paduan dan banyu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...