26/02/20

Tingkatkan Pelayanan Prima, Polres Kayong Utara Polda Kalbar Layani Pembuatan SKCK Dengan Humanis



Kayong Utara - Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melaui unit Intelkam dengan produknya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan. Satintelkam Polres Kayong Utara Polda Kalbar memberikan pelayanan secara humanis dan transparan dalam pembuatan SKCK, Kamis (26/02/2020)


Kapolres AKBP Asep I. Rosadi, M.P.A., melalui Kasatintel AKP Syukral, S.H., mengungkapkan bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan SKCK.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka Biaya pengurusan SKCK yang semula Rp. 10.000,00 menjadi Rp. 30.000,00 dan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017. Dengan kenaikan biaya pengurusan ini maka Polres Kayong Utara berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan Cepat dan Ramah. Imbuh Kasatintel.

Sementara itu Baur (Bintara Urusan) SKCK BRIPDA Syaihul Ulum Alhak menjelaskan bahwa semua persyaratan pengurusan SKCK tidak ada perubahan diantaranya FC Akte Kelahiran, FC KK, FC KTP Surat Pengantar dari Desa masing–masing 1 lembar dan foto 4X6 sebanyak 3 lembar dengan berlatar belakang warna merah.

"Dengan pelayanan yang ramah dan cepat semoga membuat masyarakat yang membutuhkan SKCK merasa puas dengan pelayanan dari Polres Kayong Utara." ujar Syukral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...