Sukadana- Satuan lalu lintas Polres Kayong Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan di Samsat Sukadana terkait proses perpanjangan STNK 1 tahunan, menurut Aipda Samirin selaku Kanit regident Satlantas Polres Kayong Utara beliau menjelaskan agar masyarakat mengetahui Prosedur Perpanjang STNK 1 Tahun agar masyarakat sebelum ke Samsat sukadana agar mempersiapkan sebagai berikut :
Persyaratan Perpanjang STNK 1 Tahun
STNK asli.
KTP asli sesuai “nama pemilik” STNK.
BPKB asli.
(Fzl)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar