17/06/20

prosedur pelayanan perpanjangan STNK 5 Tahun di Samsat Sukadana

Sukadana- Satuan lalu lintas Polres Kayong Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan di Samsat Sukadana terkait proses perpanjangan STNK 5 tahunan, menurut Aipda Samirin selaku Kanit regident Satlantas Polres Kayong Utara beliau menjelaskan agar masyarakat mengetahui Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahun agar masyarakat sebelum ke Samsat sukadana agar mempersiapkan sebagai berikut : 
Sebelum ke loket cek fisik siapkan dokumen berikut : STNK asli, KTP asli sesuai “nama pemilik” STNK dan BPKB asli. Kemudian lakukan langkah berikut :
1. Cek Fisik Ranmor
2. Validasi Hasil Cek Fisik
3. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK & Formulir SPT Pajak
4. Mendaftar di Loket Pendaftaran STNK 5 Tahun
5. Melakukan Pembayaran Pajak
6. Mengambil STNK dan Plat Nomor Baru (TNKB)
(Fzl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...