Tim penyidik tindak pidana satuan Reserse Polres Kayong utara, yang dipimpin Kasat reserse kriminalitas AKP Denny Gumilar , menidak lanjuti proses hasil penyidikan perkara pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan hasil kordinasi antara pihak penyidik dan [pihak penuntut umum Kejaksan Negeri Ketapang melalui kepala seksi pidana khusus. Telah menyatakan berkas perkarannya telah lengkap memenuhi syarat materiil dan formil. Dengan adanaya surat pemberitahuan dari kantor Kejaksaan negeri Ketapang, untuk segera diadakan tahap ke II penyerahan Tersangka dan barang bukti , sebagai informasi bahwa Tempat kejadian perkara (TKP ) berlokasi diwilayah Kecamatan seponti. Kejadian terjadi dibulan Agustus tahun 2019 pada saat musim kemarau . Kegiatan acara serah terima Pada hari selasa tanggal 15 September 2019 sekira jam 14.00 wib, di kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, acara pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara Karhutla dari Sat Reskrim Polres Kayong Utara,tersangka atas nama Cecep Supriatna dan Imam MujaedLP / 56-A / VIII / 2019 / Kalbar / Res Kayong Utara, tanggal 20 Agustus 2019.Berkas perkara :
BP / 32 / IX / 2019 / Reskrim, tanggal 04 September 2019
dan BP / 32 / IX / 2019 / Reskrim, tanggal 04 September 2019. Penlimpahan berkas perkara dan penyerahan Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Kasi pidana umum kejaksaan Negeri Ketapang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar