Simpang hilir Keluarga korban pencabulan seorang anak remaja dibawah umur. Saudaranya melaporkan kejadian perbuatan pencabulan ,Yang dilakukan oleh 2 (dua) orang anak baru gede yang masih belum dewasa baru berumur 15 dan 16 tahun. Berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Kantor polsek Simpang hilir. Dengan dasar laporan dari keluarga korban tersebut Personel Polsek langsung menindak lanjuti mengadakan tindakan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian tersebut yang akhirnya Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 04.00 WIB, dilaksanakan penangkapan terhadap pelaku kekerasan atau acaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tempat kejadian perkara di Dusun Sutera A1 Rt.002/Rw.- Desa Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kab.Kayong Utara berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 68-B/ X /2019/ Kalbar / Res Kayong Utara / Sek Sp.Hilir tanggal 15 Oktober 2019.maka dilakukan Penangkapan oleh anggota Polsek Simpang Hilir berjumlah 7 personil . Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir Ipda Dariyanto , Korban berinisial Kembang Ld Perempuan, umur 15 tahun, Agama : Islam, Pelajar, Alamat : Dusun Sutera A1 Rt.002/Rw.- Desa Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kab.Kayong Utara.Sedangkan identitas Pelaku ( Tersangka) pertama berinisial : MB laki-laki , umur 16 tahun, agama : Islam, pelajar, dengan alamat : Dusun Sutera A1 Rt.002/Rw.- Desa Padupanjar Kecamatan Simpang Hilir Kab.Kayong Utara Yang kedua 2 berinisial RG, ,laki-laki, umur 15 tahun, agama : Islam, Pelajar, Alamat : Dusun Sutera A1 alamat sama dengan pelaku pertama. sebagai informasi dalam proses penyidikan, pihak penyidik akan menggunakan Pasal yang disangkakan: tentang setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau acaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bhabinkamtibmas Himbau 5M
Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...
-
Polres Kayong Utara bertanggung jawab menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat wilayah atau regional Kayong ...
-
Kayong Utara - Personel Satreskrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar bidang operasi pasar dan ketahanan pangan melaksanakan pengecekkan semba...
-
Sukadana - Satlantas Polres Kayong Utara khususnya yang bertugas di Samsat Sukadana bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor ntah i...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar