Kayong Utara - Bripda Patria S., Bhabinkamtibmas Desa Sei Mata-mata Kecamatan Simpang Hilir melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) kepada salah satu warganya di Kecamatan Simpang Hilir Kab. Kayong Utara, Kamis (19/9/2019) pukul 09.00 WIB.
Dalam Sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan bublik.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
"Dengan dilakukan sosialisasi agar dapat menambah wawasan dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan undang-undang tersebut," kata Bripda Patria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar