Berdasarkan undang -undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia perwakilan propinvisi Kalimantan barat melakukan penilan terhadap kualitas pelayanan publik melalui observasi kepatuhan terhadap undang-undang nomor 25 thn 2009 dibeberapa unit pelayanan pemerintah Daerah dan Instansi pertikal pemerintah pusat. Mapolres kayong utara menerima kedatangan kunjungan kerja tim Ombudsman dari tingkat provinsi Kalbar. Yang disambut oleh Kapolres AKBP Asep I.Rosadi M.P.A yang didampingi oleh Kasuabbag humas AKP Asliden Sinaga. Pada hari Selasa tgl 06 Agts 2019 sekitar pkl 11.00 wib.
Adapun tim yang melaksanakan tugas penilaian kepatuhan Masing- masing bertugas :
1.Mas agus Aqil.S.E
2.Rendita utami S.E.
3. Rahayu Setianingrum S.E
4.Armitha Oktarina Dabutar S.IP
Melakukan penilaian kepatuhan pada SOP D unit pelayanan publik dingkungan Polres Kayong meliputi pelayanan SPKT tentang pelayanan penerimaan Laporan polisi dan Kehilangan barang.
Pelayanan SKCK (surat keterangan catatan Kepolisian) dan Pelayanan Pengaduan masyarakat tentang prilaku dan kinrja pelaksanaan tugas dan pelayanan publik oleh personel Polres kayong utara yang diemban fungsi pengawasan dan Propam. Kegiatan berjalan dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan fakta yang ada. Ketersedian sarana dan prasarana yang dipersiapakan pihak Polres Kayong utara. Adapun hasil penilian dan pengamatan dari tim memberikan saran dan pendapat. disampaikan kepada pihak Polres dalam tahap awal penilaian sarana dan prasarana yang ada disemua unit pelayanan dinilai sudah cukup memadai. Namun perlu dipenuhi lagi sarana pendukung dalam pelayanan publik seperti ketersediaan informasi pelayanan publik elektronik. Perlu adanya mekanisme pengaduan masyarakat ,waktu penyelesaian dan pejabat pengelola pengaduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar