Berdasarkan peraturan Kapolri tentang penyelesaian perkara dengan cara Restorativ justice crime dalam peneggak hukum. Seperti yang dilakukan oleh Personel Polsek Unit Reskrim Telokbatang pada hari Selasa tgl 06 Agustus 2019 sekira jam 11.30 wib, Personel fungsi Unit Reskrim Polsek Teluk Batang Polres Kayong telah melakukan mediasi dalam penyelesaian kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Yang dialami seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penganiannyaan berinisial ELI yang dilakukan oleh suaminya dengan berinisial EG akibat adanya kejadian penganianyaan oleh Suami korban kepada dirinya sebagai pembuat laporan pengaduan ke Polsek Telok batang pada tgl 05 Agustus 2019 tentang telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan Laporan pengaduan sikorban tersebut Personel unit rekrim Polsek Telokbatang , Langsung memberikan tanggapan kemudian memanggil serta mengintrogasi si Pelaku dan memediasi permasalahan tentang terjadianya pemukulan. Setelah dialaksanakan kegiatan mediasi mencapai hasil sebagai berikut ;
1. Kedua belah pihak sebagai pasangan suami istri sepakat bahwa masalah ini terjadi karena kesalah pahaman
2. Kedua belah pihak suami dan istri saling memaafkan dan tidak melanjutkan ke pengadilan
3. Kedua belah pihak sepakat tidak saling mendendam di kemudian hari.
4. Pihak pelaku ( suami ) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya tersebut terhadap istri nya lagi ataupun kepada orang lain.
Setelah dibuat surat kesepakatan
Tindak Lanjut yang dilakukan sbb :
a. Membuatkan pernyataan kesepakatan damai antara korban dan pelaku
membubuhkan tanda tangan yang disaksikan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Telokbatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar