07/08/19

Personel unitreskrim Polsek Teluk Batang melaksanakan promblem solving Tentang KDRT.



Berdasarkan peraturan Kapolri  tentang penyelesaian perkara dengan cara Restorativ    justice  crime dalam peneggak hukum. Seperti yang dilakukan oleh Personel Polsek Unit Reskrim  Telokbatang  pada hari Selasa tgl  06 Agustus 2019 sekira jam 11.30 wib,  Personel  fungsi Unit Reskrim  Polsek Teluk Batang Polres Kayong telah  melakukan mediasi dalam penyelesaian kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Yang dialami seorang ibu rumah tangga  yang menjadi  korban  penganiannyaan  berinisial  ELI  yang dilakukan oleh suaminya   dengan berinisial EG  akibat adanya kejadian penganianyaan  oleh Suami korban kepada dirinya sebagai  pembuat laporan  pengaduan ke Polsek Telok batang pada  tgl  05 Agustus 2019 tentang telah terjadi tindak  pidana kekerasan dalam rumah tangga. 
Berdasarkan Laporan pengaduan sikorban tersebut Personel unit rekrim  Polsek Telokbatang , Langsung memberikan tanggapan kemudian  memanggil serta mengintrogasi si Pelaku  dan  memediasi  permasalahan tentang terjadianya pemukulan.  Setelah dialaksanakan  kegiatan mediasi  mencapai hasil sebagai berikut  ; 

1. Kedua belah pihak sebagai pasangan suami istri  sepakat bahwa masalah ini terjadi karena kesalah pahaman
2. Kedua belah pihak  suami dan istri   saling memaafkan dan tidak melanjutkan ke pengadilan
3. Kedua belah pihak sepakat tidak saling mendendam di kemudian hari.
4. Pihak pelaku ( suami ) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya tersebut terhadap istri nya lagi ataupun kepada orang lain. 
Setelah dibuat surat kesepakatan 
Tindak Lanjut yang dilakukan sbb :
  a. Membuatkan pernyataan kesepakatan damai antara korban dan pelaku
membubuhkan tanda tangan yang disaksikan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Telokbatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...