18/07/19

lima orang TSK kasus Narkoba tahanan Polres Kayong utara dipindahkan ke Lapas Ketapang.


Kasat Tahanan dan barang bukti Polres Kayong utara Iptu Benny Sihombing bersama peneyidik satnarkoba telah menyelesaikan proses penyidikan   kasus narkoba tahap pertama untuk  Tersangka  terhadap lima  orang.  Dimana kelima Tersangka  beralamat  dari Kecamatan Telok batang, mengingat    karena proses penyidikannya sudah selesai  maka kewajiban dari Pada penyidik  wajib untuk melipahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.  Dalam hal ini yang bertanggung jawab untuk pemindahan tahan an  dibawah kewengan dari Kasattahti.  Sesuai dengan perintah Kapolres Kayong utara AKBP Asep I.Rosadi M.P.A untuk keberadaan tahanan yang ada  rumah tahanan Polres Tidak boleh  berlama lama. Demi untuk mempertimbangkan Keamanan dan kenyamanan dari pada Tahanan tersebut maka pada hari Rabu tgl 17/07-2019.  dilakukan pergeseran lima orang  Tahanan kasus narkoba dipindahkan dari Rutan Polres Kayong utara ke Lembaga permasyarakatan  Ketapang. Dengan cara menggunakan mobil tahanan dibawah pengjagaan dan pengawalan petugas personel Satsabahara dan Satreskrim.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...