29/07/19

Bhabinkamtibmas Sukadana Sosialisasikan Larangan Kebakaran Hutan Dan Lahan

 

Kayong Utara - Kepolisian terus melakukan segala upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan upaya preemtif (sosialisasi), preventif (pencegahan) serta represif (penegakan hukum).

Bhabinkamtibmas Polsek Sukadana Brigpol Arwantus Ricky melakukan upaya dalam bentuk preemtif, dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Benawai Agung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Senin (29/07/2019) pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut disambut dengan baik oleh warga, selain menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, Bhabinkamtibmas juga membacakan dan membagikan maklumat Kapolda Kalbar yang berisikan larangan dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas menjelaskan dampak negatif yang ditimbulkan  akibat dari kebakaran dan pembakaran hutan serta menerangkan bagaimana cara mencegah dan mengatasi karhutla.

"Kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan asap tebal sangat merugikan bagi kita semua, kerugian yang ditimbulakan dari terjadinya karhutla yaitu dari aspek kesehatan, pendididkan dan pertumbuhan ekonomi," ucap Brigpol Arwantus.

“Diharapkan dengan sosialisasi yang kami laksanakan ini masyarakat mengerti dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan mencegah terjadinya karhutla. Dan apabila masyarakat melihat atau menemukan terjadinya kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan segera laporkan ke petugas yang terdekat agar dapat dengan cepat ditanggulangi," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...