Kayong Utara – Memasuki tahun pelajaran baru tahun 2019 –
2020 sudah ada beberapa Provinsi bahkan Kabupaten Kota yang sudah membuat
kalender pendidikan (Kaldik). Untuk mengantisipasi hal - hal yang dapat
mencoreng pendidikan di Kabupaten kayong Utara, Bhabinkamtibmas Polsek Seponti Brigpol Waluyo melaksanakan sosialisasi anti
Pungli (pungutan liar) ke lembaga
pendidikan yang ada di Kecamatan Seponti, Rabu (26/6/2019).
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di SDN 01, SMPN 01,
SMAN 01 Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, yang
dihadiri Adminah, S.Pd. ( Ketua Panitia Pelaksana Penerimaan Siswa -Siswi Baru
SDN 01 Seponti), Suhartini, S.Pd.I. (Ketua Panitia Pelaksana Penerimaan Siswa
-Siswi Baru SMPN 01 Seponti), dan Rusdiyanti, S.Pd. (Ketua Panitia Pelaksana
Penerimaan Siswa -Siswi Baru SMAN 01 Seponti) serta para orang tua yang sedang
mendaftarkan anak - anaknya ke lembaga pendidikan tersebut.
Dalam kegiatan itu Bhabinkamtibmas memeberikan himbauan kepada
Panitia Pelaksana Penerimaan Siswa baru agar dalam pelaksanaannya mengacu
kepada Peraturan Mentri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) dan tidak terjadi praktek Pungli dalam pelaksanaan PPDB.
“Hindari praktek - praktek Pungli dalam pelaksanaan
penerimaan siswa baru, karena akan berdampak buruk bagi lembaga pendidikan
khususnya yang ada di Kabupaten Kayong Utara,” tegas Brigpol Waluyo.
“Kepada panitia pelaksana untuk senantiasa bekerjasama dan
berkoordinasi dengan seluruh elemen terkait guna meminimalisir kendala atau masalah
yang berpotensi menimbulkan kekisruhan di masyarakat dalam implementasi Permendikbud tersebut,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, akan terus berupaya untuk
mendorong seluruh pihak terkait ditingkat desa guna membantu masyarakat yg
mengalami kendala administrasi kependudukan dalam mendaftarkan sekolah
anak2nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar