Sukadana Kayong utara Dalam rangka persiapan pembangunan Bandara udara diwilayah Kabupaten kayong utara.
Forkompinda beserta Kepala Opd Dinas Instansi terkait. Melaksanakan Rapat kordinasi dan sosialisasi. Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kecamatan Sukadana Kab. Kayong Utara Jalan Bhayangkara Sukadana.Acara yang dipimpin langsung oleh Bupati Drs.Citra Duani, didampingi oleh Kapolres AKBP ASep I.Rosadi M.P.A. dihadiri Sekda Dra Hilaria dan Tim Persiapan Pengadaan Tanah dari Provinsi Kalimantan barat. dipimpin Kepala Biro Hukum Prov Bapak Suherman. Tim Pembebasan Tanah Pemda Kayong yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan/ATR , Kadishub , Kepala Bappeda Kepala BKD Camat Sukadana
, Kades Simpang Tiga dan Kades Riam Berasap Kec. Sukadana KKU (dimana rencana lokasi bandara berada)Dalam mengawali arahan dan sambutan Bupati
Beberapa hal sebagai berikut :
1. Bandara yang akan dibangun merupakan milik semua masyarakat. Pemerintah daerah sudah mendapat ijin secara resmi dari Menteri perhubungan. Pada awalnya rencana pembangunan bandara akan dibangun di daerah Desa Rantau Panjang Kec. Simpang Hilir namun karena kendala infrastruktur maka dialihkan ke wilayah Desa Riam Berasap Kec. Sukadana.
2. Bandara Sukadana merupakan relokasi dari bandara Rahadi Oesman Ketapang karena situasi dan kondisi di tempat lama tidak memungkinkan lagi untuk peningkatan pengembangan bandara.
3.Sebagai informasi Lokasi bandara baru berjarak 64 km dari Kota Ketapang dan 20 km dari Sukadana. Jalan dari Ketapang ke Siduk adalah jalan nasional. Sedangkan dari Simpang 3 Siduk ke Sukadana masih jalan propinsi. Sehingga keberadaan bandara baru bisa meningkatkan kelas dan kualitas jalan di KKU yg tentunya dapat meningkatkan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat KKU.
4. Pembebasan lahan bandara akan menggunakan APBD Kayong Utara dimana Tim Pembebasan Tanah KKU akan bekerja sama dengan Tim Persiapan Pengadaan Tanah dari Prov serta Tim Independen untuk menentukan harga tanah yg dibebaskan.
5. Pihak Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) menyatakan lahan yg akan dibangun bandara tidak masuk dalam areal hutan lindung. Begitupun Dinas Transmigrasi menyatakan tak ada masalah dg rencana pembangunan.
6. Sekitar 50% dari 189 hektare lahan masih dimiliki masyarakat. Terkait harga tanah, saat ini NJOP sekitar 250 s/d 3.500 rupiah permeter. Pemerintah berharap masyarakat tidak terlalu tinggi dalam mengajukan harga demi kepentingan bersama yg lebih besar.
7. Bupati mengajak semua elemen untuk bersatu padu dalam mensukseskan pembangunan bandara tersebut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar