Untuk memelihara harkamtibmas warga wajib untuk ikut serta berpartisifasi . Mendukung harkamtibmas seperti program pemerintah untuk mencegah terjadinya Karhutla . Kegiatan untuk pencegahan Karhutla di bumi kayong . Harus ada kerjasama semua pihak baik dari pemerintah , swasta dan warga masyarakat . Saling bekerjasama dan bersinergi . Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Simpang Hilir Iptu Aris Pamuji bersama anggotanya .pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018. pkl 13.00.wib melaksanakan Sosialisasi Tentang Karhutla di Desa Sei mata mata. Peserta dari kegiatan tersebut adalah para Kepala Dusun ,tokoh masyarakat Tokoh adat dan tokoh agama .
Materi yang di sampaikan kepada warga sebagai berikut ;
1. Teknik dan Strategi Pemadaman Kebakaran Lahan dan Hutan
2. Prinsip - Prinsip Pemadaman
3. Sumberdaya Pemadaman Menyampaikan Perakatan yang digunakan .
4. Formasi Regu Pemadam tehnik dan taktik dari cara pemadaman yang efektif dan aman dan memadamkan api.
5. Pola Pemadaman
6 . Sanksi Hukuman pelaku Karhutla sesuai dengan
a. KUHP
b. UU No.41 tahun 1999
c. UU No. 32 Thn 2009 Tentang Lingkungan Hidup
d. UU No. 39 Thn 2014 Tentang perkebunan
8. Kearipan Lokal yg di Atur oleh PP dan payung Hukum lainnya yang berlaku utk kondisi normal.
setelah selesai melakukan sosialisasi di lanjutakan dengan Tanya jawab.dengan masyarakat . sebagian besar masyarakat menanyakan solusi lain apabila tidak boleh membakar.. dijawab narasumber yaitu kapolsek Simpang Hilir. dengan baik dan di mengerti masyarakat.
lanjutkan dengan pembagian brosur Maklumat Kapolda tentang Karhutla dan Deklarasi pemilu Pilpres /Pilleg 2019 dengan aman. damai dan sejuk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar