diatas . sejak diterimanya Laporan kasus tersebut . Sudah lebih satu tahun , Barang bukti kayu jenis Durian tersebut berada di Polres Kayong utara untuk diamankan .

pada hari Selasa, tanggal 4 Desember 2018 pukul 09.00 WIB bertempat dihalaman polresku telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti jenis kayu durian sebanyak 368 btg (33,0772)m3 terkait LP/52-A/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri dan disaksikan oleh ; satreskrim Polres Kayong utara . Kasi I dan Staf Balai Taman Nasional Gunung Palong.
Kasattahti Polres Kayra . Iptu .Benny sihombing.
Acara pemusnahan dilakukan dengan cara Memotong -motong menggunakan mesin sin caw .
Setelah selesai pemusnahan dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pemusnahan barang bukti tersebut . Kemudian penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kasattahti Res Kayong utara . Iptu Benny Sihombing, disertai dengan Kepala SPTN wil.I Sukadana, Aipda Dedy Agus Rahmad. Unit reskrimum , polres Kayra .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar