Pada hari Rabu Tanggal 18 juli 2018 pukul 07.30 wib. AIPTU SUHADI Kanit Binmas dan BRIGADIR AGUS SUDARIYO Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Batang melaksanakan penyuluhan di SMP NEGERI 2 Teluk Batang tentang penyalah gunaan Narkoba uu no 35 tahun 2009 dan uu lalulintas jalan uu no 22 tahun 2009. penyampaian tersebut di sampaikan kepada Siswa SMP N 2 Teluk Batang bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan Narkoba tersebut dan peraturaan lalulintas di jalan raya.
Ada pun maksud dan tujuan penyampaian materi untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya narkoba dan peraturan lalulintas terhadap siswa-siswi baru SMPN 2 Teluk Batang. Dalam kegiatan penyuluhan tersebut di hadiri 52 siswa-siswi SMPN 2 Teluk Batang.
Dalam kegiatan ini nara sumber memberikan tanya jawab terhadap siswa-siswi dan memberikan respon yang positif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar