18/07/18

PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA DAN PERATURAN LALULINTAS DI JALAN RAYA OLEH ANGGOTA POLSEK TELUK BATANG

Pada hari Rabu Tanggal 18 juli 2018 pukul 07.30 wib. AIPTU SUHADI Kanit Binmas  dan BRIGADIR AGUS SUDARIYO Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Batang melaksanakan  penyuluhan di SMP NEGERI 2 Teluk Batang  tentang penyalah gunaan Narkoba uu no 35 tahun 2009 dan uu lalulintas jalan uu no 22 tahun 2009. penyampaian tersebut di sampaikan kepada  Siswa SMP N 2 Teluk Batang bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan Narkoba tersebut dan peraturaan lalulintas di jalan raya.
 Ada pun maksud dan tujuan penyampaian materi untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya narkoba dan peraturan lalulintas terhadap siswa-siswi baru SMPN 2 Teluk Batang. Dalam kegiatan penyuluhan tersebut di hadiri 52 siswa-siswi SMPN 2 Teluk Batang.
Dalam kegiatan ini nara sumber memberikan tanya jawab terhadap siswa-siswi dan memberikan respon yang positif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...