Pada hari ini Kamis 22 Februari 2018 pukul 09.30 wb bertempat di Kantor Panwaslu Kab.Kayong Utara Jl. Batu daya I Sukadana telah berlangsung kegiatan Musyawarah lanjutan hari ke 3 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara 2018.
Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Panwaslu Kab kayong utara menindak lanjuti Laporan dari Bakal pasangan calon Ashadi yusuf, ST.MT dan Abdul rahman, SH yang melaporkan pihak KPU Kab Kayong utara sebagai pihak Terlapor.
Turut hadir dalam kegiatan musyawarah penyelesaian sengketa antara lain :
1.Ketua Panwaslu Dahlia, S.Pdi beserta anggota
2. Ahadi Yusuf, ST.MT beserta Tim sebagai pihak pelapor
3. Ketua KPU Dedy efendy, SH beserta anggota sebagai pihak terlapor.
Adapun agenda sidang hari ini antara lain :
1. Pemeriksaan saksi dari lembaga pemberi keterangan kantor pajak pratama ketapang.
2. pemeriksaan bukti dari termohon dan pemohon.
3. penyampaian
kesimpulan hasil pemeriksaan dari pihak termohon dg pemohon.
4. musyawarah memuat kesepakatan termohon dan pemohon.
Keterangan dari Lembaga Pemberi Pajak yatu dari Pihak Pajak Pratama Ketapang sbb :
1. Untuk semua kandidat bakal pasangan calon pada pilkada bupati dan wakil bupati kab kayong utara 2018 sudah mendapatkan surat keterangan bebas tunggakan pajak dari Kantor Pajak Pratama Ketapang
2. Terkait permasalahan ada dua surat keterangan bebas tunggakan pajak milik termohon An. Ashadi Yusuf yang dikeluarkan oleh pihak pajak pratama ketapang, pihak pajak menjelaskan bahwa tetap memiliki keabsahan dari surat tersebut dikarenakan dari pihak pajak hanya membetulkan isi surat tanpa harus harus merubah nomor surat.
3. Bahwa pihak pajak tidak akan mengeluarkan surat keterangan bebas tunggakan pajak apabila dari yang bersangkutan sendiri mengajukan permohonan.
4. Terkait masalah pihak KPU yang datang ke Kantor Pajak Pratama Ketapang pada tanggal 22 Januari 2018 hanya bertujuan untuk memverifikasi surat keterangan bebas tunggakan pajak yang diberikan oleh para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara.
Hasil musyawarah dari termohon dan pemohon bahwa tidak ada kesepakatan kedua pihak dan putusan diserahkan kepada panwaslu kab. kayong utara.
Kenungkinan akan terjadi yg perlu diwaspadai :
1. Kubu Ashadi yusuf ST. MT tdk lolos dikarenakan kurang syarat sehingga dengan adanya celah yang dianggap pihak KPU tidak netral dan keberpihakan kpd paslon masdar sehingga dijadikan isu politik untuk menjegal paslon masdar dan mengandeng Kubu abdul halim yang bermain dibelakang layar dg maksud agar masdar terjegal dan merupakan saingan dari kubu abdul halim untuk merebut kantong suara dikec. sp. hilir yang merupakan jumlah pemilih yg terbanyak dikab kayong utara.
2. Adanya black campaind dari para paslon dan simpatisan akan semakin hangat dengan mengungkit kesalahan dari masing2 paslon yang bertarung dipemilihan bupati kayong utara.
Penulis : Asl. Sinaga
Editor : Alfian .n
Pulish :-