17/02/18

Polsek Simpang Hilir Amankan Tersangka Pelaku Pencabulan


Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir  Polres Kayong Utara telah mengamankan seorang pria, sebagai tersangka pelaku pencabulan anak gadis dibawah umur, di Kec. Simpang Hilir pada Jum'at (16/2).
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah KS (LK 33)
KS dilaporkan oleh MM (PR 44) warga Desa Teluk Melano, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya AM (PR 17) yang masih dibawah umur.
Peristiwa ini berawal pada hari Kamis 15 Februari 2018 sekira pukul 23.30 wib, menurut keterangan Korban ( AM ) bahwa Korban saat itu sedang duduk diteras rumah yang posisinya teras tersebut berada di samping rumah Korban persis dibelakan Surau Baitulah Jl. Gusti Room Desa Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara bersama Terlapor dan temannya Sdri. VN, kemudian setelah selesai duduk2 Korban diajak Terlapor untuk jalan2, pada saat hendak berangkat Sdri. VN juga ikut dengan berboncengan tiga dan meminta tolong kepada Terlapor agar diantarkan ke jembatan Teluk Melano, kemudian sesampai di Jembatan Teluk Melano Sdri. VN turun dari sepeda motor setelah itu Korban dan Terlapor langsung jalan2, didalam perjalanan sampailah di jalan Propinsi tepatnya dirumah kosong Dusun Sungai Jambu Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Terlapor mengajak Korban untuk turun Sepeda Motor, setelah sama2 turun dari sepeda motor kemudian Terlapor mengajak Korban untuk duduk dikursi kayu teras rumah kosong tersebut disitulah KS melampiaskan nafsu birahinya pada AM.
Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, MM melaporkan kejadian ini kepada Pihak Kepolisian di Polsek Simpang Hilir.
"Benar kami telah menerima laporan tindak pidana pencabulan tersebut dan saat ini tersangka KS berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Simpang Hilir," ungkap Kapolsek Simpang Hilir Iptu Aris Pramudji. Widodo, S.Ap.

Tersangka akan dijerat pasal Tentang Tindak Pidana dengan  Rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf D Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi barang siapa dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau orang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...