Anggota Polres Kayong Utara bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan giat Sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020, “Penerapan dan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 (Covid-19)" Rabu (23/9/20).
Adapun Kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020, dilaksanakan di simpang empat Jalan Batu Daya. Dalam hal ini, dari Instansi Satpol PP yang di dampingi POLRI dan TNI mengajak kepada masyarakat terlebih khusus warga Kayong Utara, agar tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan seperti jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan wajib memakai masker apabila melaksanakan aktifitas di luar rumah.
"Sosialisasi Perbup akan dilaksanakan hingga ke Seluruh Desa di Kabupaten Kayong Utara dan setelah itu akan diterapkan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar, baik secara teguran lisan atau tulisan serta sanksi sosial dan denda administratif bagi perorangan, bagi pengelola tempat usaha, dan sampai dengan penghentian sementara dan pencabutan ijin usaha bagi yang melanggar" ucap Kasatpol PP Kayong Utara.
Diharapkan dengan tindakan tegas tersebut akan memberi efek jera dan mendisiplinkan masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan.
BalasHapusada 9 permainan poker menarik di AJOQQ :D
ayo segera bergabung dan dapatkan bonusnya :D
WA : +855969190856