Satreskrim Polres Kayong Utara melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia berdasarkan LP/30-B/VII/ Res.1.7./2020. Jumat 24 Juli 2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP David Dino Sipahutar.
Dengan dilakukan kegiatan ini untuk memperjelas penjelasan saksi dan memperkuat kekuatan hukum yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar