Membangun Opini Publik di masyarakat agar tidak terpengaruh oleh faham radikal khusus Isis, Bidang Hubungan Masyarakat Polres Kayong Utara, menggelar sosilisasi tentang bahaya deradikalisasi faham radikal.
Kegiatan ini merupakan aksi dari Program Quick Wins Polri, point ke 4 yakni Pembentukan dan Pengefektifan Satgas Ops Polri Kontra Radikal dan Deradikalisasi khusus ISIS, yang berlangsung Kabupaten Kayong Utara Kecamatan Sukadana (1/7/2020).
Sosialisasi tentang bahaya faham radikal, digelar Kepolisian dengan bersilaturrahni dengan warga masyarakat.
Salah satu yang didatangi adalah Saidah dan warga lainnya di Desa sutera. Tim penyuluh dari kepolisian duduk bersama di berugak, berdialog bertukar informasi membahas baik mengenai kamtibmas, termasuk situasi keamanan jelang pilkades dan penyampaian pesan kepada masyarakat tentang bahaya paham radikal.
Kompol Hendrayuti mengatakan, pengaruh radikalisme khususnya ISIS INI, harus di cegah dan ditangkal, agar tidak menimbulkan mengganggu stabilitas kehidupan sosial masyarakat.
Harapan dalam kegiatan ini, agar masyarakat tidak terpengaruh, tidak terhasuk dan tidak terprovokasi dengan kelompok-kelompok atau organisasi tertentu yang berhubungan dengan paham radikal.
“Kelompok radikalisme sangat piawai atau pintar dalam menyelipkan faham-faham radikalisme di tengah masyarakat,”
Ditambah lagi, perkembangan era digital sekarang ini, banyak oknum pelaku penyebar faham radikal memanfaatkan media sosial, bahkan masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan para pelaku.
“Kelompok-kelompok radikal ini mempengaruhi masyarakat lewat medsos, hal ini sangat berbahaya dan perlu di cegah dan ditangkal bersama dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Hendrayuti langkah-langkah untuk membangun opini publik agar tidak terpengaruh dengan faham radikalisme diharapkan masyarakat, dapat meningkatkan ketahanan keluarga untuk memfilter pengaruh-pengaruh yang menjurus ke hal radikalisme.
Kemudian selektifitas dalam mengakses informasi di medsos dengan menyelidiki website, kenali akunnya serta lebih jeli/teliti dalam membaca isi konten didalamnya termasuk sumber (penulis), sebelum di Sharing atau dibagikan.
Yang lebih penting lagi, memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep "Kekhalifahan" kepada masyarakat secara berkesinambungan.
Hendrayuti juga menambahkan, berdasarkan UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mampu menjerat perbuatan-perbuatan awal yang mengarah pada perbuatan terorisme, seperti berjanji/bersumpah (Ba'iat) yang mendukung organisasi yang berafiliasi dengan terorisme internasional.
Pancasila adalah idiologi dasar bagi negara Indonesia yang merupakan rumusan dan pedoman yang dibentuk melalui kesepakatan bersama oleh seluruh rakyat Indonesia, diperlukan pemaknaan secara utuh untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Kebhinekaan Tunggal Ika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar