Penyampaian SPDP dan koordinasi dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sukadana Aipda Muhammad Iqbal S.H. di kejaksaan negeri ketapang, Sabtu, 20 Juni 2020.
SPDP merupakan pemberitahuan bahwa Polsek Sukadana sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana, dengan dikirimkan SPDP maka Kejaksaan akan menunjuk Jaksa yang akan melakukan pemeriksaan jika berkas perkara dikirimkan.
Koordinasi CJS (Criminal Justice System) adalah hal penting dalam penanganan perkara untuk menghindari bolak balik berkas kepada penyidik dan penerapan pasal yang tepat dalam suatu tindak pidana. (ds)
Comments