20/06/20

UPAYA PENANGANAN PERKARA UNIT RESKRIM POLSEK SUKADANA

Penyampaian SPDP dan koordinasi  dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sukadana Aipda Muhammad Iqbal S.H. di kejaksaan negeri ketapang, Sabtu, 20 Juni 2020.

 
SPDP merupakan pemberitahuan bahwa Polsek Sukadana  sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana, dengan dikirimkan SPDP maka Kejaksaan akan menunjuk Jaksa yang akan melakukan pemeriksaan jika berkas perkara  dikirimkan. 


Koordinasi CJS (Criminal Justice System)  adalah hal penting dalam penanganan perkara untuk menghindari bolak balik berkas kepada penyidik dan penerapan pasal yang tepat dalam suatu tindak pidana. (ds)

Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...