Dalam rangka percepatan proses penanganan laporan tindak pidana Polsek Sukadana melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang setelah dinyatakan lengkap (P. 21).Kamis 11 Juni 2020.
Pelimpahan terasangka ini adalah akhir dari rangkaian proses penyidikan pada kepolisian, kemudian proses akan dilanjutkan oleh Kejaksaan untuk disidangkan.
Perkara yang dilimpahkan adalah laporan masyarakat yang dilaporkan pada bulan April 2020 tentang pencurian Hand phone yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukadana.
Yang dilakukan oleh tersangkan inisial MS yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2014.
Selama pelaksanaan pelimpahan proses berjalan dengan lancar dan tertib selanjutnya tersangka di lanjutkan penahanannya oleh kejaksaan Negeri Ketapang tetapi dalam masa covid 19 penahanan tetap dilakukan di Polres Kayong Utara sampai dengan proses persidangan melalui media video confrence.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar