Polsek Sukadana Polres Kayong Utara telah meningkatkan proses penyelidikan laporan pengaduan penyidikan dengan membuat Laporan Polisi dugaan Tindak pidana memiliki senjata tajam tanpa ijin dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 Undang – Undang darurat no. 12 tahun 1951 dan atau pasal 351 Ayat ( 1 ) KUH Pidana. Kamis, 18 Juni 2020.
Kanit reskrim Polsek Sukadana Aipda M. IQbal, S.H. menuturkan bahwa "Tersangka menganiaya korban tersebut di kerenakan tersangka kesal dengan patok yang akan dipasang oleh pihak BPN dan kemudian tersangka mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam"
Didepan rumah korban di Desa Pangkalan Buton Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara Kalimantan Barat. Awalnya ada pemberitahuan dari BPN tentang rencana pengembalian batas tanah antara tanah milik Sdr. SL (pelapor) dan tanah milik sdr. PK (terlapor).
Pada saat dipanggil dan dilakukan pengukuran oleh petugas BPN tetapi sdr. PL (terlapor) tidak terima untuk dipasang patok dan terjadi perdebatan dengan petugas BPN, kemudian sdr. PL menghampiri sdr. SL dan langsung memukul sdr. SL dengan posisi mengepal tangan dengan tenaga yang kuat hingga mengenai dagu sdr. SL hingga menyebabkan sdr. SL langsung terlentang ketanah.
Masyarakat sekitar lokasi yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan sdr. PL kerumahnya, karena merasa masih tak terima kemudian sdr. PL keluar dari pintu depan dengan memegang senjata tajam dan mengejar kearah sdr. SL dan terdengar orang berteriak "Awas... parang – parang" mendengar hal tersebut sdr. SL lari menuju rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukadana menuturkan bahwa pada saat kejadian tersebut kebetulan juga ada anggota TNI dan Polri yang hadir, jadi sdr. PL langsung di ciduk dan di amankan serta dibawa ke mako Polsek Sukadana untuk dimintai keterangan sebagai awal pemeriksaan. (ds)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar