SATLANTAS POLRES KAYONG UTARA, com -Dalam rangka rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-74, Polri dalam hal ini Satlantas Polres Kayong utara kembali membuat program khusus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi masyarakat. Rabu, 17 Juni 2020.
Namun ada syaratnya yakni, pembuatan SIM secara gratis hanya akan dilayani bagi warga yang lahir pada 1 Juli dan bagi 10 orang pendaftar pertama
Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.
Kasat Lantas Polres Kayong Utara IPTU Supriyanto, S. H., M. A. P. Menjelaskan bahwa "bagi 10 orang pendaftar pertama dan teorinya bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dibebaskan dari biaya, namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan,” ungkap Kasatlantas saat dikonfirmasi
Kasatlantas menambahkan, pembayaran PNBP itu akan ditanggung oleh Satuan Pelaksana (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda atau Polres di seluruh wilayah Indonesia.
“Biasanya itu pihak Satpas bekerja sama dengan pihak BRI agar pelayanan bagi masyarakat bisa gratis. Karena mereka telah menalangi biaya PNBP yang masuk ke kas negara,” ujarnya menjelaskan.
Masyarakat hanya perlu membayar biaya cek kesehatan dan asuransi dalam proses pembuatan SIM. (LPH)
Komentar