20/06/20

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Kejaksaan Ketapang oleh Unit Reskrim Polsek Sukadana

Unit Reskrim Polsek Sukadana Polres Kayong Utara menyerahkan Tersangka S (25) beserta Barang Bukti (tahap II), sehubungan dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan BP/05/V/2020/Reskrim, tanggal 14 Mei 2020, ke Kejaksaan Negeri Ketapang oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukadana Polres Kayong Utara, Sabtu, 20 Juni 2020.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) lalu dilakukan penanda tanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti, antara penyidik pembantu dan JPU.

Kegiatan tahap II Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berjalan dengan aman, baik dan lancar, pungka Kanit Reskrim Polsek Sukadana Aipda M. Iqbal S.H. (ds)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...